Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menyembelih Hewan sesuai dengan Syariat Islam

satriyadi.web.id – Kewajiban Berbuat Ihsan dan Contoh Konkret dari Nabi. Berikut penjelasan rinci dari hadits arbain nawawi nomer 17.

Cara Menyembelih Hewan
Cara Menyembelih Hewan

Dari Abi Ya’la Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu dari Rasulullahsallalhu’alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk berbuat ihsan atas segala sesuatu. Karena itu, jika kalian hendak membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian hendak menyembelih maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah kalian tajamkan pisau dan janganlah membuat hewan sembelihan itu menderita.” (HR Muslim)

Syeikh Dieb al Bugha mengatakan bahwa hadits ini merupakan pondasi agama yang sangat penting. Terkandung didalamnya ajaran-ajaran Islam. Karena berbuat ihsan dalam  perbuatan itu selaras dengan tuntunan syariat.[1]

Baca juga : Marah adalah Sumber Segala Keburukan; Syarah Hadits Arbain Nawawi nomer 16

عن أبي يعلى شداد بن أوسٍ رضي الله عنه

Dari Abi Ya’la Syaddad bin Aus radhiyallahu’anhu

Nama lengkap perawi hadits ini adalah Syaddad bin Aus bin Tsabitbin Mundzir Al-Anshati. Ia memiliki nama kunyah yaitu Abu Ya’la. Beliau adalahsahabat Nabi yang pernah ditugaskan oleh Umar bin Al-Khathab untuk menjadigubernur wilayah Homs. Sahabat Ansor ini pernah hijrah dan merantau kePalestina kemudian menetap disana.

Ia adalah sahabat nabi yang pandai dalam berpidato. Ia jugamerupakan orang sholih yang sangat takut kepada Allah ta’ala. Pernah suatumalam, ia ingin tidur dan membaringkan tubuhnya di atas tempat tidurnya. Namun matanyagelisah tak kunjung terpejam karena memikirkan sesuatu. Beliau mengatakan,“Ya Allah, api neraka telah membuatku tak bisa tidur malam.” Kemudiansetelah itu ia mengambil air wudhu’ dan shalat tahajud sampai menjelang subuh.

Al Mufadhal Al Ghalabi pernah mengatakan, “Sahabat Anshar yangterkenal zuhud ada tiga orang, yaitu Abu Ad-Darda`, Umair bin Sa’id sertaSyaddad bin Aus.”

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إنالله كتب الإحسان على كل شيءٍ

dari Rasulullah sallalhu’alaihiwasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk berbuat ihsan atassegala sesuatu.”

Hadits ini menjelaskan kepada kita bahwa berbuat ihsan(baik) itu adalah suatu kewajiban. Berlaku ihsan berarti juga melaksanakan seluruhperintah Allah dan RasulNya serta menjauhi hal yang dilarang. Sebab semuaperintah Allah itu pasti baik dan penilaiannya di sisi Allah ta’ala.

Jika kita perhatikan perintah Nabi ini, bahwa beliau bersabda على كل شيءٍ  (atas segala sesuatu) bukan في كل شيءٍ (dalam segala sesuatu). Ini berbeda karena jika memakai في maka perbuatan baik itu hanya untuk manusia saja, tetapi jika memakai على maka berlaku juga untuk seluruh makhluk hidup.

فإذا قتلتم فأحسنوا القِتْلة

jika kalian hendak membunuh (yang dibenarkan syariat) maka bunuhlah dengan cara yang baik,

Cara pembunuhan yang baik itu adalah dengan menajamkan pedang,mempercepat proses pembunuhan. Adapaun pembunuhan yang dibenarkan syariat adalahdengan melalui ibadah jihad, qishah dan hukuman had.

Membunuh dalam hadits ini juga bisa diartikan membunuhhewan-hewan yang tidak dimakan dagingnya sehingga memakai redaksi kata قتل adapununtuk pembunuhan terhadap hewan yang dimakan dagingnya diistilahkan dengankalimat ذبح

Larangan Membunuh dengan Mutilasi dan Api

Jihad adalah ibadah mulia dalam rangka menegakkan kalimatullah. Tujuan mulia ini hendaknya jangan sampai dikotori denganperbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan syariat. Salah satu yang menjadi adabjihad adalah dilarang memutilasi lawan. Oleh karenanya dalam shohih Bukhari danjuga dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Nabi sallahu’alaihiwasallam melarangberbuat mutilasi.

Bahkan dalam penggunaan senjata modern hari inipun kaummuslimin dilarang untuk menyakiti lawannya seperti sengaja membuat cacat merekadan menyiksanya. Adab-adab dalam pertempuran ini begitu dijaga dan diperhatikandalam Islam. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebagian negara non Muslim yangmemberlakukan cacat bagi musuhnya. Karena secara ekonomi, militer yang cacatakan lebih membebani negara dalam hal ekonomi dan  psikologis.

Adapun Pelaksanaan qishash terbaik juga dilakukan denganpedang, dan tetap tidak boleh dengan cara mutilasi anggota tubuh. Namunbagaimana jika pembunuh tersebut telah membunuh dengan cara mutilasi, makaapakah qishah mutilasi diperbolehkan ?

Maka dalam hal ini madzhab Malik, Syafi’i dan Ahmad–dalam pendapatnya yang terkenal- menyatakan bahwa ia harus dibunuh seperti iamembunuh, jadi qishoh mutilasi dibolehkan dalam kasus ini.

Hal ini didasarkan pada riwayat Al Bukhari dan Muslim bahwa adaseorang wanita sedang berjalan di kota Madinah. Lalu  tiba-tiba orang Yahudi melemparnya dengan batuhingga wanita itu sekarat. Kemudian wanita itu dibawa dihadapan Nabi dan masihsadarkan diri. Rasulullah bertanya padanya, “Apakah si fulan (yahudi) itu yang hendakmembunuhmu?” Perempuan itu memberi isyarat dengan mengangkat kepalanya.Rasulullah bertanya hingga tiga kali dan di pertanyaan ketiga muslimah ini menundukkankepalanya. Kemudian Nabi sallallahu’alaihi wasallam memanggil orang Yahudi itudan memukul kepalanya di antara dua batu sebagai bentuk qishas.

Sementara itu menurut pendapat Sufyan ats-Tsaury, Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam satu riwayat menyatakan bahwa ia dilarang dibunuh mutilasi tetapi qishoh diberlakukan dengan pedang.

Selain itu juga dilarang untuk membunuh dengan membakar api. Dalam hadist riwayat Bukhari disebutkan, bahwa Nabi bersabda, “Janganlah engkau menyiksa dengan siksaan Allah ta’ala.” Larangan ini juga berlaku untuk binatang dan berlaku juga untuk membakar ikan sebelum ia mati dahulu. Begitu juga dengan menjadikan hewan sebagai sasaran latihan ketika ia masih hidup, akan tetapi hendaklah disembelih terlebih dahulu baru kemudian dijadikan sasaran latihan. Begitu menurut riwayat Ahmad dari hadits Abu Hurairah.

وإذا ذبحتم فأحسنوا الذِّبْحة

Dan jika kalian hendak menyembelih maka sembelihlah dengan baik.

Termasuk berbuat ihsan adalah menyembelih bintang denganadab yang baik. Tidak menarik-narik telinganya dan menyembunyikan pisau dihadapannya.Dalam riwayat Ibnu Majah disebutkan bahwa Rasulullah salllahu’alaihiwasallam melewatiseorang laki-laki menuntun kambing dengan cara menarik telinganya. Rasulullah kemudianbersabda, “Lepaskan telinganya, dan peganglah bagian depan lehernya (karenatempat menarik hewan adalah lehernya).”

Alat-alat yang bisa digunakan untuk menyembelih jugameliputi batu atau hal lain yang tajam. Dikecualikan dari ini adalah gigi,taring dan tulang.[2]Rosulullah bersabda

أما السن فعظم وأما الظفر فمدى الحبشة

“Adapun gigi itu termasuk tulang sementara taring itu adalah pisaunya orang Habasyah”

Diantara Adab-adab menyembelih lainnya adalah

  • Niat penyembelihan hanyauntuk Allah ta’ala
  • Menyebut nama Allah di awalpenyembelihan
  • Menuntun hewan dengan lembut
  • Menajamkan pisau
  • Mempercepat penyembelihanhingga kematiannya dengna memutus urat lehernya
  • Menyembunyikan pisau darihadapan binatang
  • Tidak menyembelih di depanbinatang lainnya

ولْيُحِدَّ أحدُكم شفرته، ولْيُرِحْذبيحته

Hendaklah kalian tajamkanpisau dan janganlah membuat hewan sembelihan itu menderita.

Maksudnya menajamkan pisau adalah dengan diasah sehinggacepat membuat mati hewan dan tidak menyakitinya. Karena ayunan pertama untukmenyembelih hewan hingga mati lebih baik dan berpahala daripada ayunan keduadari sembelihan hewan.

Halalnya Sembelihan Ahli Kitab

Dalam surat Al Maidah ayat 5 disebutkan

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواالْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

“Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu….” AlMaidah 5

Ibnu Abbas menafsirkan makanan mereka adalah sembelihan mereka. Ahli kitab adalah Yahudi dan Nasrani


[1] AlWafie Syarah Arbain, Dieb al Bugha, hal 110

[2] Syaraharbain, ibnu utsaimin, hal 241

Cara Menyembelih Hewan sesuai dengan Syariat Islam