Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta di Indonesia

Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta di Indonesia tergantung pada jenis pelanggarannya:

1. Pengumuman atau Perbanyakan Ciptaan tanpa Izin:

  • Pidana penjara: Paling lama 7 tahun.
  • Denda: Maksimal Rp 5 miliar.

2. Penyiaran, Pameran, Pendengaran, atau Penjualan Ciptaan Hasil Pelanggaran Hak Cipta:

  • Pidana penjara: Paling lama 5 tahun.
  • Denda: Maksimal Rp 500 juta.

Pasal yang mengatur:

Ketentuan denda maksimal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:

  • Pasal 114 ayat (1) untuk pelanggaran pengumuman atau perbanyakan ciptaan tanpa izin.
  • Pasal 115 ayat (2) untuk pelanggaran penyiaran, pameran, pendengaran, atau penjualan ciptaan hasil pelanggaran hak cipta.

Penting:

  • Besaran denda yang dijatuhkan hakim tidak selalu maksimal. Hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
    • Nilai ekonomi ciptaan yang dilanggar.
    • Kerugian yang diderita pencipta.
    • Kesalahan yang dilakukan pelanggar.
    • Tingkat keparahan pelanggaran.
  • Selain denda pidana, pelanggar hak cipta juga dapat dikenakan denda ganti rugi kepada pencipta. Denda ganti rugi ini dihitung berdasarkan kerugian yang diderita pencipta akibat pelanggaran.

Sumber informasi:

Semoga informasi ini membantu!

Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta di Indonesia