Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta di Indonesia
Denda maksimal yang dibayar oleh para pelanggar hak cipta di Indonesia tergantung pada jenis pelanggarannya:
1. Pengumuman atau Perbanyakan Ciptaan tanpa Izin:
- Pidana penjara: Paling lama 7 tahun.
- Denda: Maksimal Rp 5 miliar.
2. Penyiaran, Pameran, Pendengaran, atau Penjualan Ciptaan Hasil Pelanggaran Hak Cipta:
- Pidana penjara: Paling lama 5 tahun.
- Denda: Maksimal Rp 500 juta.
Pasal yang mengatur:
Ketentuan denda maksimal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya:
- Pasal 114 ayat (1) untuk pelanggaran pengumuman atau perbanyakan ciptaan tanpa izin.
- Pasal 115 ayat (2) untuk pelanggaran penyiaran, pameran, pendengaran, atau penjualan ciptaan hasil pelanggaran hak cipta.
Penting:
- Besaran denda yang dijatuhkan hakim tidak selalu maksimal. Hakim akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:
- Nilai ekonomi ciptaan yang dilanggar.
- Kerugian yang diderita pencipta.
- Kesalahan yang dilakukan pelanggar.
- Tingkat keparahan pelanggaran.
- Selain denda pidana, pelanggar hak cipta juga dapat dikenakan denda ganti rugi kepada pencipta. Denda ganti rugi ini dihitung berdasarkan kerugian yang diderita pencipta akibat pelanggaran.
Sumber informasi:
- https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt5460681737444/undang-undang-nomor-28-tahun-2014/document/
- https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pelanggaran_hak_cipta
Semoga informasi ini membantu!