Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menjilat Kemaluan Istri Dalam Islam Ustadz...

Menjilat kemaluan istri, dalam istilah seksiologi disebut dengan oral seks, hukumnya dalam Islam menurut Ustadz Khalid Basalamah adalah haram. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:

1. Hadis Rasulullah SAW

Rasulullah SAW bersabda:

"Terkutuklah orang yang menjilat kemaluan istrinya." (HR. Tirmidzi)

Hadis ini secara tegas melarang tindakan menjilat kemaluan istri. Para ulama pun sepakat bahwa hadis ini menunjukkan larangan tersebut.

2. Analogi dengan Zina

Menjilat kemaluan istri dikhawatirkan dapat menjerumuskan suami istri ke dalam perbuatan zina. Hal ini karena oral seks dapat membangkitkan gairah seksual yang sangat tinggi, sehingga dapat memicu suami istri untuk melakukan hubungan seksual di luar nikah.

3. Potensi Bahaya Kesehatan

Menjilat kemaluan istri juga berpotensi membahayakan kesehatan, baik bagi suami maupun istri. Hal ini karena kemaluan merupakan organ yang sensitif dan mudah terkena infeksi.

4. Adanya Cara Lain untuk Menyenangkan Istri

Terdapat banyak cara lain yang lebih halal dan aman untuk menyenangkan istri dalam hubungan seksual. Suami istri dapat saling bermusyawarah untuk menemukan cara yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam adalah haram. Suami istri hendaknya menghindari perbuatan ini dan mencari cara lain yang lebih halal dan aman untuk saling menyenangkan dalam hubungan seksual.

Perlu diingat bahwa fatwa ini berdasarkan pendapat Ustadz Khalid Basalamah. Ustadz lain mungkin memiliki pendapat yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk selalu berkonsultasi dengan ulama yang terpercaya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum Islam dalam hal ini.

Hukum Menjilat Kemaluan Istri Dalam Islam Ustadz...